Gubernur Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bogor, Depok, dan Bekasi Hingga 25 Desember 2020

- 1 Desember 2020, 19:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /Twitter.com/@ridwankamil

PR MAJALENGKA -  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek.

Seperti yang kita tahu, Bodebek meliputi wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor serta Kabupaten Bekasi.

Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan berlangsung hingga 25 Desember 2020.

Baca Juga: Satpol PP Kota Depok Awasi dan Tertibkan Pelajar yang Berada di Warnet Saat Jam Belajar

Sedangkan untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan berlangsung hingga 23 Desember 2020.

Pelaksanaan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut masih terbilang tinggi.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Hallo Bogor, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di wilayah Bodebek dalam 7 hari terakhir bertambah 880 kasus.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Pilkada Serentak, Tes Bagi Pemilih Jadi Opsi Pertimbangan

Daud Achmad selaku Ketua Harian Komite Kebijakan Pananganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Bogor, Depok, Bekasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.

3M terdiri dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain.

Hal ini karenakan seluruh masyarakat merupakan garda terdepan untuk melawan Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah Hingga Ruang isolasi penuh, Tingkat kesembuhan Pasien di Sukabumi Meningkat

Selain itu, dengan menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” ujar Daud yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat dari Jabarprov.go.id.

Selain itu, Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Perusahaan yang Mampu Ekspor Produknya di Masa Pandemi Covid-19

Kepgub tersebut telah ditandatangani pada Kamis 26 November 2020 dan dilaksanakan sesuai dengan level kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan surat edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham mengenai Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Menurut Daud, dalam surat edaran ada 4 poin yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Beredar Isu HRS Kabur dari RS UMMI, Kapolresta Bogor: Polisi Tidak Bilang Kabur

Pertama harus meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3 M di ruang publik.

Kedua, harus mengutamakan penyelenggaraan rapat secara online serta menerapkan protokol kesehatan.

Ketiga, harus melakukan langkah proaktif dalam penanganan Covid-19.

Keempat, harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id hallo bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x