Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Polresta Cirebon Berhasil Bekuk 28 Tersangka

23 Desember 2020, 21:58 WIB
Polresta Cirebon berhasil menangkap 28 tersangka penyalahgunaan narkotika. /Antara Foto/Khaerul Izan

PR MAJALENGKA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil ungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, dari hail tersebut polisi berhasil menangkap 28 tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti.

“Selama tiga bulan ada 28 tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang kita tangkap,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi.

Baca Juga: Sebulan Sebelum Dilantik, Ternyata Gus Yaqut Sudah Diramal Jadi Menteri Agama

Dirinya mengatakan Polisi telah mengungkap kasus ini selama 3 bulan dan total 28 tersangka berhasil diamankan yang terbagi jadi pengedar dan pengguna.

“Ada 13 kasus pengedar dan 10 pengguna yang berhasil kita ungkap selama tiga bulan,” ucapnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang dari tangan tersangka, yaitu obat keras sebanyak 38 ribu butir lebih, narkotika jenis sabu, telepon genggam dan lain sebagainya.

Baca Juga: Juventus vs Fiorentina, Kartu Merah dan Bunuh Diri Buat Juventus Alami Kekalahan Pertama di Serie A

Syahduddi mengatakan pihaknya berupaya untuk mengungkap peredaran kasus narkoba dan peredaran obat keras.

Selain itu dirinya memprediksi, kasus narkotika masih akan meningkat seiring pergantian akhir tahun.

“Tiga bulan terakhir kita ungkap, ini upaya cipta kondisi di perayaan tahun baru. Karena kita prediksi ada peningkatan dan kita upayakan adanya penindakan pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga: Amerika Tawarkan Miliaran Dolar Jika Indonesia Mau Buka Hubungan dengan Israel

Kini pelaku terancam dengan pasal berlapis untuk obat keras yakni, pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dan untuk sabu-sabu pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

Seperti dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari cirebonkota.go.id, kasus narkoba yang sering terjadi di Kota Cirebon membuat Wali Kota Cirebon, DRS. H. Nasrudin Azis, SH., akan melakukan cara-cara ekstrim untuk membasmi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: 5 Tanda Umum Kemandulan Pada Pria, Salah Satunya Perubahan Gairah Seksual

“Kita sudah sering lakukan (penyuluhan dan pembinaan), namun peredaran narkoba masih ada di Kota Cirebon,” ucapnya.

Untuk itu dirinya akan menggunakan cara-cara ekstrim seperti memanggil orang tua yang pengguna narkoba untuk dilakukan pembinaan juga.

“Misalnya kalau ada anak yang tersandung narkoba, maka orang tuanya harus dipanggil. Kepada orangtua juga akan dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Dirinya berharap kedepannya semua orang tua dapat mengawasi tidak hanya anak mereka saja namun juga lingkungan sekitarnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA Cirebonkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler