Gubernur Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran, Jawa Barat Resmi Larang Perayaan Tahun Baru 2021

20 Desember 2020, 10:42 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Dok. Humas Pemprov Jabar.

PR MAJALENGKA – Masyarakat biasanya berkumpul dan merayakan malam pergantian tahun.

Terkait hal ini, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap acara-acara yang akan diadakan di malam pergantian tahun 2021.

Sebab, pemerintah khawatir acara-acara yang digelar pada malam pergantian tahun bisa menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Pemda Jabar Resmi Keluarkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Indoor ataupun Outdoor

Terlebih, malam pergantian tahun bedekatan dengan momen libur panjang Natal 2020.

Tak tinggal diam, pemerintah pusat dan daerah pun mengambil langkah serius.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang perayaan tahun baru 2021, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan keramaian.

Baca Juga: Atalia Praratya Sebut Kreativitas dan Inovasi Jadi Hal Penting Guna Tingkatkan Daya Jual

Larangan tersebut berlaku baik perayaan di dalam maupun di luar ruangan.

Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, diperlukan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, Pemerintah kabupaten/Kota, pengusaha dan masyarakat untuk membatasi kegiatan dan menghindari keramaian.

Oleh karena itu, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 202/ KPG.03.05/HUKHAM, tentang Larangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: Relawan Uji Klinis Vaksin Fase 3 Covid-19 Sinovac Melakukan Enam Kali Kunjungan

Surat yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Ridwan Kamil ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota di seluruh wilayah Jawa Barat.

Daud Achmad selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat mengatakan, kebijakan dan surat edaran tersebut diharapkan dapat meredam kemungkinan penyebaran Covid-19 pada pergantian tahun.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," tutur Daud.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Bangun PLTS Terapung Cirata, Pertama di Indonesia dan Terbesar di Asia Tenggara

Ia pun menambahkan beberapa poin tercantum dalam surat edaran itu.

Pertama, meminta bupati / wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucap Daud.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 1.277, 8 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Kini Berstatus Zona Merah

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," tambahnya. 

Daud mengatakan, bupati / wali kota wajib menegakkan protokol kesehatan dengan menerapkan “work from home” (WFH), membatasi jam kerja, dan membubarkan masyarakat di tempat umum.

Sementara di pedesaan, berupa penerapan pembatasan sosial skala mikro (PSBM).

Baca Juga: Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Indonesia, Wagub Jabar: Kami Tidak Bisa Menolak

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," ungkap Daud.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, bupati / walikota harus memperkuat protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Ada banyak aspek yang harus diperhatikan dalam memperkuat protokol kesehatan di destinasi wisata.

Baca Juga: Pengamat Pertanian Sebut Masalah Pangan Harus Jadi Prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Jabar

Pertama, membatasi jumlah wisatawan dengan menerapkan sistem reservasi dan mengumpulkan data wisatawan.

Kedua, pengunjung diharuskan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR, yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud. 

Baca Juga: Usai Sembuh dari Covid 19, Wali Kota Cirebon Imbau Warganya untuk Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya. 

Daud juga mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, kedisiplinan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler