Sejak Pandemi Covid-19 Melanda, Pencemaran Sampah di Sungai Citarum Menurun

30 November 2020, 11:12 WIB
Ridwan Kamil ketika berbicara mengenai penanganan sampah di Sungai Citarum pada Sabtu, 28 November 2020 /Dok Humas Jabar.

PR MAJALENGKA – Kondisi Sungai Citarum berangsur pulih sejak Maret 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id, hal tersebut diutarakan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut dikemukakan ketika menjadi narasumber di webinar IATPI Jabar Satgas Citarum #Seri3 Sampah Citarum Riwayatmu Doeloe pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 30 November 2020, BMKG Prediksi Majalengka akan Cerah Berawan

"Sejauh ini dari laporan yang ia terima, Covid-19 ini ternyata memberikan dampak baik pada pencemaran juga karena jumlah sampah menurun,” tutur Ridwan Kamil.

"Covid-19 memungkinkan lingkungan melakukan pemulihan sendiri (self healing). Mungkin Covid-19 adalah cara lingkungan melakukan reboot terhadap dirinya sendiri," sambungnya.

Meski demikian, sampah yang berasal dari rumah tangga masih bisa ditemukan namun volumenya jauh lebih kecil dibandingkan sebelum pandemi melanda.

  Baca Juga: Untuk Menekan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jabar Usulkan Libur Akhir Tahun Dipersingkat

"Hari ini sampah khususnya limbah rumah tangga memang masih ada tapi kalau dibandingkan dengan sebelumnya volume sampahnya kini sudah jauh menurun," ucapnya.

Ridwan Kamil menuturkan bahwa target penanganan sampah pada akhir tahun 2020 bisa mencapai 70 persen, sementara itu tahun 2019 hanya bisa ditangani sekitar 46 persen.

"Tahun 2019 timbunan sampah yang tidak terkelola penanganannya 46%, target tahun ini melebihi setengahnya dan seterusnya sampai tahun 2025,” ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Kabar Duka Pasien Meninggal Capai 49 Orang, Update Kasus Covid-19 Majalengka Per Senin 30 November

“Kita harap penanggulangan dan pengelolaan sampah yang ada di DAS Citarum bisa dikelola sepenuhnya oleh sistem," sambungnya.

Limbah pabrik juga masih menjadi masalah penanganan pada sungai Citarum.

Sejak terbit Perpres Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, telah terdapat 165 kasus pencemaran yang diproses hukum.

Baca Juga: Kabar Duka Pasien Meninggal Capai 49 Orang, Update Kasus Covid-19 Majalengka Per Senin 30 November

"Mayoritas pihak yang digugat ke pengadilan merupakan korporasi yang menikmati kekosongan penegakkan hukum karena pengusaha mencari biaya murah dalam pengolahan limbah,” tuturnya.

“Cara paling simpel adalah membuang ke Citarum," sambung Ridwan Kamil.

Sementara itu, untuk memulihkan kawasan hulu seperti gunung dan perbukitan, Pemprov Jabar tengah menjalankan program gerakan menanam 50 juta pohon yang telah dimulai sejak tahun lalu.

Baca Juga: Bayi yang Lahir dari Ibu Pengidap Covid-19 Memiliki Antibodi Terhadap Virus Tersebut

"Hampir setahun ini gerakan penanaman pohon tersebut telah terealisasi sebanyak 19 juta pohon,” ujar Ridwan Kamil.

“Bukit-bukit gundul mengindikasikan permasalahan lingkungan adalah hal penting yang harus kami carikan solusi, termasuk di dalamnya pengelolaan DAS Citarum," sambungnya.

Ridwan Kamil mengharapkan semua persoalan di DAS Citarum dapat dikelola di akhir Perpres 15 pada tahun 2025.

Baca Juga: Inggris Telah Memesan Vaksin Covid-19 Sebanyak 2 Juta Dosis dari Moderna

Sisa anggaran dapat dikelola secara kolaboratif diantaranya Bank Dunia, APBN, APBD Provinsi dan kabupaten/ kota dengan total sekitar Rp11,358 triliun hingga akhir tahun 2025.

"Kita lakukan berbagai inisiatif bahwa penanganan Citarum bisa dilakukan secara kolaboratif,” ucapnya

“Jadi kalau berharap Citarum ini bisa beres sendiri tanpa tindakan yang besar saya kira tidak realistis melainkan butuh dana yang tidak murah," sambungnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler