Serikat Buruh Membatalkan Aksi Unjuk Rasa, Ridwan Kamil Langsung Berikan Apresiasi

23 November 2020, 14:09 WIB
Ridwan Kamil ketika diwawancarai terkait vaksin Covid-19 .* /

PR MAJALENGKA – Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendapatkan apresiasi dari Ridwan kamil selaku Gubernur Jawa Barat.

Apresiasi yang diberikan Gubernur Ridwan Kamil menyusul keluarganya surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang Pembatalan Aksi Unjuk Rasa.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.jabarprov.go.id, Ridwan Kamil menyampaikannya melalui konferensi video saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada 19 November 2020 lalu.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Berikan 4 Upaya Pencegahan Kasus Stunting Anak Kepada Masyarakat

"Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November dengan pertimbangan situasi COVID-19," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menuturkan, langkah yang dilakukan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menurunkan resiko terpapar Covid-19.

Di sisi lain, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan untuk beraudiensi dengan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Belum Sempat Daftar? Masa Pendaftaran Lomba Website Aksara Sunda Diperpanjang, Simak Info Lengkapnya

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Gubernur (Jabar),” tulis Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam surat yang ditandatangani seluruh pimpinan.

Sehingga apa yang menjadi keluhan kami dapat tersampaikan, dan Bapak Gubernur telah menanggapinya secara baik dan sesuai harapan bersama," sambungnya.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengatakan terdapat beberapa daerah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ridwan Kamil: Kalau Indonesia Mau Selamat, Taati Pemerintah

"Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran," ucapnya.

Sebelumnya, dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari PRFM News, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan keberatannya terkait kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jabar yang tidak menaikkan UMP 2021 pada awal November 2020.

Disebutkan bahwa buruh telah menjadi korban setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar untuk Menaati Prokes, Berempati kepada Nakes dan Polisi

Pada pekan lalu, Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada tahun 2021.

Keputusan tersebut berisi kenaikan UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat.**

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PRFM News humas.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler