Konferensi ini dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Syeikh Yusuf Al-Qardawi dan Prof. Tariq R.
Di samping menetapkan Hari Solidaritas Hijab Internasional, konferensi juga membentuk sebuah Majelis Perlindungan untuk Hijab.
Penetapan Hari Solidaritas Hijab Internasional ini, dilatar belakangi oleh peraturan dari beberapa negara di Eropa yang melarang penggunaan hijab.
Di antara negara yang melarang penggunaan hijab adalah London, Jerman, Perancis, Tunisia, bahkan juga Turki.
Baca Juga: Tak Hanya Hari Palang Merah Indonesia, Inilah Sejumlah Momen Penting pada Tanggal 3 September
Di London, ketika itu ada peraturan yang melarang mahasiswinya menggunakan atribut keagamaan tertentu.
Begitupun di Perancis, pemerintah juga melarang seseorang yang berhijab untuk bersekolah.
Adapun di Turki, wanita berhijab tidak akan mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Penunjukan Bey Machmudin Sesuai Aspirasi Masyarakat