Undang-Undang Baru Disahkan, Vladimir Putin Kemungkinan Bakal Jadi Presiden Rusia hingga 2036

- 7 April 2021, 15:05 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin resmi teken Undang-Undang baru yang memungkinkan dia jadi Presiden Rusia hingga tahun 2036 mendatang.
Presiden Rusia Vladimir Putin resmi teken Undang-Undang baru yang memungkinkan dia jadi Presiden Rusia hingga tahun 2036 mendatang. /Instagram.com/@leadervladimirputin

PR MAJALENGKA – Pada Senin, 5 April 2021, Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani undang-undang yang bisa membuat ia tetap memimpin negara hingga tahun 2036.

Putin yang merupakan mantan perwira KGB yang saat ini berusia 68 tahun, kini memasuki tahun ketiga pada jabatan keempat kalinya sebagai presiden Rusia yang berakhir pada tahun 2024.

Dia telah memimpin pemerintahan selama lebih dari 20 tahun dan merupakan periode terlama dibandingkan dengan pemimpin lainnya seperti Joseph Stalin, yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis Uni Soviet (1922-1953) dan perdana menteri Uni Soviet dari 1941 hingga 1953.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka 7 April 2021, Kasus Aktif di Kertajati dan Kadipaten Paling Tinggi

Sebelum undang-undang baru tersebut disahkan, masa jabatan seorang presiden adalah enam tahun untuk dua masa jabatan berturut-turut.

Batas masa jabatan ini tetap diadakan pada undang-undang yang baru, namun yang berubah hanya masa jabatan Putin yang sebelumnya tidak akan dihitung setelah undang-undang baru diberlakukan.

Sehingga, ini akan memberinya kesempatan untuk kembali memimpin Rusia untuk dua masa jabatan beturut-turut saat masa jabatannya berakhir di tahun 2024.

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan 2021 Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Pada awalnya, Putin tetap berkuasa cukup lama walaupun ada batas dua periode berturut-turut, sebab ia berubah peran sebagai Presiden dan Perdana Menteri.

Di akhir dua masa jabatan pertamanya ditahun 2008 sebagai presiden, ia pernah mengundurkan diri menjadi Perdana Menteri hingga kursi Presiden jatuh kepada orang yang terpilih, yakni Dmitry Medevedev.

Pada saat itu, masa jabatan Presiden Rusia hanya empat tahun, namun Putin telah berkuasa dari tahun 2000 hingga 2008.

Baca Juga: Mengenal Rendi Jhon Pratama, Sahabat Elsa dan Lawan Aldebaran di Ikatan Cinta

Tetapi, di tahun 2008 juga, masa jabatan presiden diperpanjang menjadi enam tahun, sehingga di dua masa jabatannya kali ini, Putin memimpin Rusia dari tahun 2012 hingga 2024 nanti.

Undang-undang yang sekarang telah ditandatangani oleh Putin juga telah disahkan melalui referendum dari rakyat pada tahun lalu.

Perubahan konstitusi resmi ini telah disetujui bahkan lebih dari 78 persen suara.

Baca Juga: Prediksi Liga Europa: Arsenal vs Slavia Prague, The Gunners Siap Raih Kemenangan di Emirates

Pada Januari 2020, dia menggaungkan perubahan konstitusi termasuk di antaranya penghapusan masa jabatan.

Pada pidatonya di Duma Negara di bulan lalu, Putin mengambil contoh dari Presiden AS Franklin D Roosevelt yang memimpin mulai dari tahun 1932, 1936, 1940, dan 1944.

Ini kemudian diamandemen oleh Konstitusi AS yang diratifikasi di tahun 1951, yang membatasi dua masa jabatan Presiden menjadi hanya empat tahun per masa jabatan.

Baca Juga: Review Souvenir Pernikahan Atta dan Aurel yang Super Mewah, Lebih dari 10 Barang!

Putin mengungkapkan, saat itu Roosevelt menjalani empat kali masa jabatann karena masalah pelik yang dialami AS di saat itu dan menurutnya pembatasan masa jabatan Presiden itu terkadang berlebihan.

“Pada kondisi dimana suatu negara mengalami guncangan dan kesulitan seperti itu, maka tentu saja stabilitas mungkin lebih penting dan harus menjadi prioritas,” ucap Putin.

Amandemen di Rusia disahkan oleh The Lower House of Parliament pada bulan Maret tahun lalu.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Indian Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x