Prancis Siapkan UU Untuk Dukung Israel, Siapapun yang Menghina Akan Dihukum dan dikenakan Denda

7 November 2023, 01:01 WIB
Menara Eifel di Paris saat malam hari /

BERITA MAJALENGKA - 16 senator Prancis mengajukan rancangan undang-undang baru untuk dukung Israel.

Mereka semua menyepakati jika aturan tersebut berisi siapapun yang menghina Israel harus dihukum pidana.

Rancangan undang-undang ini diajukan dan dipimpin oleh Senator Stephane Le Ruduller. Mayoritas anggota yang mengajukan undang-undang bela Israel tersebut adalah anggota Partai Politik The Republicans.

Dalam keterangannya, Senator Le Ruduller menyatakan aturan ini dibuat sebagai langkah aktif untuk menekan suara-suara yang pro-Palestina. Dia juga menyatakan jika lonjakan anti-semitisme ini berkaitan dengan sentimen anti-Israel.

Baca Juga: Bey Targetkan Jabar Raih 'Hattrick' Juara Umum pada PON 2024

Dikutip Berita Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Senin 6 November 2023, RUU yang diusulkan tercantum dalam rancangan undang-undang Senat no.21, yang diajukan ke Senat untuk pembahasan pertama, mencakup sanksi terhadap berbagai gerakan melawan Zionisme dan tindakan kriminalisasi Israel.
Ada tiga aturan yang diusulkan seperti:

"Mereka yang menentang keberadaan Negara Israel dengan salah satu cara yang ditetapkan dalam Pasal 23 akan dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro (Rp753 juta)

“Penghinaan yang dilakukan terhadap Negara Israel, dengan cara apa pun yang ditetapkan dalam Pasal 23, dapat dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar 75.000 euro (Rp1,2 miliar).

Baca Juga: Amar Barkic, Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Merasa Kesulitan Saat Adaptasi Cuaca di Tanah Air

“Mereka yang, dengan cara yang sama, secara langsung memprovokasi kebencian atau kekerasan terhadap Negara Israel akan dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar 100.000 euro (Rp1,6 miliar).

"Dengan 16 senator kami menuntut kriminalisasi anti-Zionisme. Ledakan anti-Semitisme dipicu oleh kebencian terhadap Israel, kebencian palsu terhadap Yahudi," imbuhnya.

"Anti-Zionisme dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda 75.000 euro," ujar Le Ruduller dalam akun 'X' miliknya.

Senator Le Rudulier juga menyerukan penghapusan La France Insoumise, serta para pendukung Hamas, yang menurutnya menyerukan penghancuran Israel dan pemusnahan orang-orang Yahudi.***

Baca Juga: 3 Anak dan Satu Nenek di Lebanon Dinyatakan Tewas, Diduga Karena Serangan yang Dilakukan Israel

 

Editor: Rian S. Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler