Berencana Serang Dua Masjid, Remaja di Singapura Ditangkap

28 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi penyerangan /Lingkar Madiun/

PR MAJALENGKA - Seorang remaja di Singapura ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) yang ketat di negaranya.

Hal itu karena remaja tersebut merencanakan untuk membunuh muslim di dua masjid pada peringatan 15 Maret dari serangan mematikan Christchurch 2019.

Dikutip Majalengka-Pikiran-rakyat.com dari Aljazeera, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat menyatakan bahwa pelajar berusia 16 tahun, yang merupakan seorang Kristen Protestan dari etnis India, adalah yang termuda yang ditahan berdasarkan undang-undang tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Wanita yang Tidak Disadari, dari Hal Kecil hingga Besar!

Pihaknya juga menambahkan bahwa remaja tersebut, yang terinspirasi oleh ideologi ekstrimis kanan jauh, ditahan bulan lalu.

"Seorang siswa sekolah menengah pada saat itu, ia ditemukan telah membuat rencana dan persiapan rinci untuk melakukan serangan teroris menggunakan parang terhadap Muslim di dua masjid di Singapura," kata kementerian dikutip dari Aljazeera.

Hukum ISA mengizinkan penahanan tanpa pengadilan.

Baca Juga: 7 Perbedaan Pria dan Wanita, Salah Satunya Tingkat Kepo!

Remaja tersebut, yang belum diidentifikasi, telah memetakan rutenya dan memilih Masjid Assyafaah dan Masjid Yusof Ishak sebagai targetnya di dekat rumahnya di Singapura utara.

Pihak kementerian juga mengatakan bahwa dia juga berniat untuk menayangkan langsung serangan yang direncanakannya.

“Dia meradikalisasi diri, dimotivasi oleh antipati yang kuat terhadap Islam dan ketertarikan pada kekerasan,” ujar kementerian.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tiba, Majalengka Siap Lakukan Vaksinasi Februari Mendatang

“Dia juga telah menonton video propaganda Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), dan sampai pada kesimpulan yang salah bahwa ISIS mewakili Islam, dan bahwa Islam meminta para pengikutnya untuk membunuh orang yang tidak beriman," kata sebuah pernyataan itu merujuk pada kelompok ISIL.

Kementerian mengatakan remaja itu jelas dipengaruhi oleh supremasi kulit putih Australia Brenton Tarrant yang menembak mati 51 Muslim yang menghadiri salat Jumat di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019.

Pelaku juga menayangkan penembakan itu secara langsung di Facebook.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Gak Bisa Tidur Mikirin Andin

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus tahun lalu.

Kemendagri mengatakan dalam pernyataannya bahwa remaja tersebut mengakui selama penyelidikan bahwa dia hanya dapat memperkirakan dua hasil dari rencananya.

Pertama, dia ditangkap sebelum dia dapat melakukan serangan dan melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh tentara atau polisi.

Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Ketua DPRD Bogor Minta Proses Syuting Ikatan Cinta Dihentikan

"Dia masuk dengan persiapan penuh, mengetahui bahwa dia akan mati, dan dia siap untuk mati," ujar Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam.

Pada Desember, Departemen Keamanan Internasional (ISA) mengatakan seorang pria Singapura berusia 48 tahun ditahan di bawah ISA karena "aktif" terlibat dalam perang saudara di Yaman.

“Sheik Heikel Khalid Bafana, yang berada di Yaman dari 2008 hingga 2019, telah secara sukarela mengangkat senjata dan juga bekerja sebagai agen bayaran untuk“ kekuatan asing ”dengan mengumpulkan informasi intelijen di Yaman,” ujar ISD mengatakan kepada media lokal.

Baca Juga: Miliki Darah Pejuang Kemerdekaan, Wartawan hingga Trah Menteri, Ini Silsilah Airlangga Hartarto

Shanmugam menunjukkan bahwa sejak 2015, tujuh orang di bawah usia 20 tahun telah ditahan atau diberi perintah pembatasan berdasarkan ISA.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler