PR MAJALENGKA - Pandemi Covid-19 hingga kini belum juga usai, banyak negara yang merasakan dampak dari virus tersebut. Salah satu di antaranya adalah negara Amerika Serikat (AS).
Bukan hanya Indonesia saja yang memberikan bantuan kepada warganya.
Amerika Serikat juga memberikan berbagai macam bantuan kepada warganya di tengah pandemi ini.
Baca Juga: Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Inginkan Negaranya Miliki Hubungan yang Lebih Baik dengan Israel
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Reuters, jutaan warga Amerika Serikat yang tidak memiliki pekerjaan terancam kehilangan tunjangannya, sebagai bantuan di masa pandemi.
Pada Sabtu, 26 Desember, kemarin, Presiden AS Donald Trump menolak untuk menandatangani undang-undang bantuan pandemi tersebut serta pengeluaran negara senilai 2,3 triliun dollar.
Kemudian, Trump mengatakan bahwa minggu ini dirinya memgaku tidak senang dengan tagihan yang besar tersebut.
Baca Juga: Heboh Nakes Mesum dengan Pasien Positif Covid 19, Kodam Jaya: Masih Diselidiki
Diketahui jumlah 2,3 triliun dollar tersebut terdiri dari bantuan sosial masa pandemi Covid-19 yang berjumlah 892 miliar dollar, dan tunjangan warga AS yang tidak memiliki pekerjaan sebesar 1,4 triliun dollar.
Adapun tunjangan tersebut berakhir pada 26 Desember, kemarin.
Trump tidak ingin memperpanjang tunjangan tersebut karena dinilai sangat besar.
Baca Juga: Leicester vs Man utd, Gagal Raih Poin Penuh Setelah Gol Bunuh Diri Di Menit-menit Akhir
Oleh karena itu, menurut data Departemen Tenaga Kerja, ada sekitar 14 juta warga AS yang akan kehilangan tunjangan tersebut.
Sebuah sumber yang mengetahui situasi tersebut mengatakan keberatan Trump terhadap RUU mengenai bantuan pemerintah tersebut.
Hal ini mengejutkan banyak pihak termasuk para pejabat di Gedung Putih.
Diketahui, hingga saat ini Presiden Trump belum juga menandatangani RUU tersebut.***