Apa Itu Open Mic? Istilah dalam Stand Up Comedy yang Dipatenkan Jadi Merek Dagang

26 Agustus 2022, 21:30 WIB
Open Mic /Tangkapan layar Instagram.com/@theramonpapana

BERITA MAJALENGKA- Dunia stand up comedy sedang di heboh dengan adanya kabar bahwa Open Mic akan dipatenkan. 

Pada Jumat 26 Agustus 2022, Open Mic menjadi trending dalam laman pencarian Google.

Open Mic menjadi trending ketika para Komika, sebutan Komunitas stand up comedy Indonesia, menggugatnya ke pengadilan.

Komika Indonesia 'menjerit' buntut dari istilah open mic yang dipatenkan atau didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut arti kata Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana ke HAKI.

Baca Juga: 5 Momen Romantis Lamaran Sisca Kohl dan Jess No Limit, Serasi Kenakan Pakaian Batik

Istilah Open Mic telah dipatenkan untuk dijadikan merek dagang oleh Ramon Papana pada tahun 2013 lalu.

Pendaftaran merek tersebt diikuti dengan somasi dan meminta setiap acara yang menggunakan kata Open Mic untuk membayar.

Diketahui, Open Mic merupakan istilah yang kerap digunakan komika saat membawakan lawakannya.

Open Mic adalah istilah bagi orang yang tampil dihadapan penonton dengan menggunakan microphone.

Open Mic ini menjadi istilah yang lumrah untuk menunjukkan skill dalam berkomedi atau yang saat ini dikenal dengan stand up comedy.

Baca Juga: BBM Diperkirakan Akan Naik, Begini Upaya Pemerintah yang Disetujui oleh Ketua Komisi VII DPR RI

Istilah Open Mic dikabarkan telah didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2013 lalu.

Diketahui jika merek dagang Open Mic membuat masyarakat kesulitan dalam berkarya, salah satunya adalah Komika.

Demikianlah istilah mengenai Open Mic yang berkaitan erat dengan stand up comedy.***

Editor: Rina Rahadian Susana

Tags

Terkini

Terpopuler