Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Dihidangkan ketika Imlek 2021, Dipercaya Membawa Keberuntungan
“Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” ucapnya.
“Unsur Pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” tandas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.***