Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan, Raffi Ahmad Lolos dari Dugaan Pelanggaran Prokes

- 22 Januari 2021, 12:30 WIB
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad.
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717

PR MAJALENGKA - Warga Indonesia sempat dikagetkan dengan salah satu foto yang berisikan Raffi Ahmad dan teman-temanya berkumpul mengadakan pesta.

Pasalnya dalam foto tersebut sebagian orang tidak menggunakan masker ataupun pelindung muka.

Karena hal tersebut Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Umumkan Kehamilan, Sule Malah Nangis

Menaggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan tindakan dengan mengadakan penyelidikan.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari humas.polri.go.id, polisi menegaskan, kalau tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad.

Berdasarkan hal tersebut, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: 6 Idol Kpop yang Paling Sering Dihujat, Tapi Alasannya Gak Masuk Akal!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Hebohnya kasus tersebut lantaran Raffi Ahmad yang sebelumnya menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi covid-19 di Istana Negara.

Baca Juga: Cha Eun Woo Mendapat Apresiasi, Kemampuan Aktingnya Meningkat di Drama True Beauty

Sadar melakukan kesalahan, Raffi Ahmad segera menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial pribadinya.

Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menegaskan, hasil gelar perkara pihak kepolisian gabungan antara Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yakni tidak terpenuhi.

Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus memastikan, saat itu unsur tiga pilar Satgas covid – 19 sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael, tempat pesta berlangsung.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Tadi Malam: Hati Aldebaran Hancur karena Keputusan Ini

Tim sudah melihat bahwa di sana adalah kegiatan privasi yang dihadiri orang terdekat saja.

Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa tiap orang yang ada dalam pesta tersebut sudah dimintai keterangan.

Karena tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan, membuat polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Dihidangkan ketika Imlek 2021, Dipercaya Membawa Keberuntungan

“Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” ucapnya.

“Unsur Pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” tandas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x