Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan, Raffi Ahmad Lolos dari Dugaan Pelanggaran Prokes

- 22 Januari 2021, 12:30 WIB
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad.
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717

“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Hebohnya kasus tersebut lantaran Raffi Ahmad yang sebelumnya menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi covid-19 di Istana Negara.

Baca Juga: Cha Eun Woo Mendapat Apresiasi, Kemampuan Aktingnya Meningkat di Drama True Beauty

Sadar melakukan kesalahan, Raffi Ahmad segera menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial pribadinya.

Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menegaskan, hasil gelar perkara pihak kepolisian gabungan antara Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yakni tidak terpenuhi.

Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus memastikan, saat itu unsur tiga pilar Satgas covid – 19 sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael, tempat pesta berlangsung.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Tadi Malam: Hati Aldebaran Hancur karena Keputusan Ini

Tim sudah melihat bahwa di sana adalah kegiatan privasi yang dihadiri orang terdekat saja.

Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa tiap orang yang ada dalam pesta tersebut sudah dimintai keterangan.

Karena tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan, membuat polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x