Intip Sosok Michael Yukinobu Defretes, Pemilik Inisial 'MYD' Pemeran Pria Video Syur Gisel

- 29 Desember 2020, 19:20 WIB
MYD alias Michael Yukinobu Defretes pemeran pria dalam video syur 19 detik dengan Gisel. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka
MYD alias Michael Yukinobu Defretes pemeran pria dalam video syur 19 detik dengan Gisel. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka //PMJ News/

PR MAJALENGKA - Penyanyi Gisella Anastasia yang kerap disapa Gisel kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.

Video yang beredar di media sosial tersebut juga telah menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka.

Lantas siapakah MYD tersebut?

Baca Juga: Begini Kondisi Suga BTS Setelah Operasi, Belum Bisa Mengangkat Tangan

Dikutip dari berbagai sumber, pria berinisial MYD adalah Michael Yukinobu Defretes. Lalu, seperti apakah sosok Michael Yukinobu Defretes ini?

Menurut halaman profil akun media sosialnya, Michael Yukinobu Defretes berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Pria berusia 34 tahun ini pernah kuliah di sebuah Universitas Tarumanagara Jakarta.

Baca Juga: Video Syur Gisel Bersama MYD Direkam di Medan Tahun 2017, Begini Kata Polisi

Ia juga pernah menempuh pendidikan di SMA St. Thomas 1 Medan.

Dalam halaman profil media sosialnya, Michael tinggal di Kota Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Pria tersebut juga memiliki hobi olahraga, mulai dari angkat beban sampai bermain basket. Tak heran tubuhnya itu terlihat kekar.

Baca Juga: Masih Berstatus Istri Sah Gading Marten, Gisel Akui Video Itu Dibuat Tahun 2017 di Medan

Michael juga diketahui pernah bergabung di beberapa tim basket dan sering bepergian ke luar negeri.

Hal ini terlihat dari foto-foto unggahan di akun media sosialnya.

Kini pria kelahiran 1 Agustus 1986 tersebut trlah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Waspada! Virus Corona Covid-19 Jenis Baru Muncul dengan Gejala Berbeda, Salah Satunya Ruam Kulit

"Sekarang, ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

Gisel dan Michael pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasur video syur.
Keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto 29, dan atau pasal 8 Undang-Undang nomor 4 tentang pornografi.

Selain itu, Yusri mengatakan bahwa, mereka terancam hukuman penjara paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah