Kasus Video Syur Mirip Gisel, Hotman Paris Bongkar Pengakuan hingga Kejati Jakarta Siapkan 2 Jaksa

- 12 Desember 2020, 17:29 WIB
Usai ungkap pengakuan Gisel, kini Hotman Paris tiba-tiba unggah potret Gisella Anastasia hingga singgung pesonanya.
Usai ungkap pengakuan Gisel, kini Hotman Paris tiba-tiba unggah potret Gisella Anastasia hingga singgung pesonanya. /Kolase Instagram.com/@hotmanparisofficial/@gisel_la

PR MAJALENGKA – Kasus video 19 detik yang menimpa artis indonesia papan atas Gisella Anastasia atau Gisel masih menjadi kontroversi di Indonesia.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi misteri sejak awal November 2020.

Hotman Paris mengungkapkan bahwa Gisel pernah menghapus data handphone lamanya, namun handphone itu telah hilang sejak lama.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia 12 Desember 2020, Kasus Bertambah 6.388 Orang!

“Setahu saya dia tidak membantah, dia hanya bilang bahwa itu 3 tahun lalu. Waktu handphonenya dikasih manajer dan dia gak tau handphonenya yang mana, karena dia handphone dikasih manajernya dan dia bilang sudah dihapus,” ujarnya.

Menanggapi kasusnya kini Hotman memperingatkan temannya Gisel agar berhati-hati, sebab dirinya sudah berpengalaman dan tahu betul celah yang membuat tersangka divonis bersalah.

“Sementara itu masih mirip artis terkenal, tapi yang jelas saya ingatkan hati-hati. Karena dulu saya menjadi pengacara CT, ada si LM, sama si cowok AR, AR tidak menyebarkan,” ungkapnya.

Baca Juga: BTS Duduki Peringkat 1 Selama 31 Bulan, Berikut Brand Reputasi Boy Grup Desember 2020

“Waktu itu datang mahasiswa datang ke rumahnya, lalu ada laptop di meja. Oleh pengadilan itu dianggap kelalaian,” sambung Hotman.

Sementara dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, disisi lain Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan dua jaksa peneliti untuk kasus video asusila mirip gisel dengan tersangka PP dan MN.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Baca Juga: Situasi Keamanan di Papua Barat Kondusif saat Pilkada Serentak, Masalah Kecil Bisa Diatasi TNI-Polri

Penerbitan Surat P-16 tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 di Polda Metro Jaya.

“Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atau nama tersangka PP dan MN,” jelas Nirwan.

Dalam kasus ini tindak pidana yang dipakai adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008 Pornografi.

“Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar,” ucap Nirwan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah