Baca Juga: Waktu Sholat Dhuha yang Diharamkan Menurut Rasulullah SAW, Simak Penjelasannya
Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.
Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
C. Pemerintah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan desa.
Pemerintah akan kembali mencairkan BLT Dana Desa yang akan diberikan pada tahun depan dengan kisaran Rp 300 ribu per keluarga.
Selain tiga bansos di atas, pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu. Bantuan yang diberukan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.