Cara Daftar Bansos Yang Cair 2022, Berikut Persyaratan dan Penjelasannya

- 25 Desember 2021, 20:46 WIB
Daftar Bansos Yang Cair 2022, Berikut Penjelasan Dan Persyaratannya
Daftar Bansos Yang Cair 2022, Berikut Penjelasan Dan Persyaratannya /Pexels/Eduardo Soares

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Drama Korea Mendatang ‘Rookies’ yang Dibintangi Kang Daniel dan Chae Soo Bin

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,

6. Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

B. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bukan hanya prakerja, pemerintah juga memastikan BPNT dan PKH akan tetap diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2022.

BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM. Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah