Mau Dapat Diskon Motor Listrik? Buruan Cek Persyaratan Terbarunya Disini

- 31 Agustus 2023, 05:30 WIB
Motor Listrik
Motor Listrik /Ari Anggraini/Tangkapan Layar

BERITA MAJALENGKA – Program bantuan potongan harga pembelian sepeda motor listrik kini sudah diperbaharui menjadi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Skema subsidi tersebut diganti menjadi 1 NIK akan mendapatkan subsidi untuk pembelian 1 motor listrik, jadi syarat untuk mendapatkan diskon adalah harus memiliki NIK.

Peraturan subsidi motor listrik diperluas dengan diterbitkan peraturan pemerintah yang diilansir dari laman instagram @kemenperin_ri
Aturan tersebut menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, penerima bantuan potongan harga motor listrik saat ini semakin diperluas.

Hal ini dillakukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Baca Juga: 4 Olahraga Tradisional Asal Indonesia yang Seru dan Memacu Adrenalin, Wajib Dilestarikan

Kriteria lama subsidi pembelian motor listrik yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, dan bantuan subsidi upah, atau subsidi listrik sampai dengan 900VA.

Kriteria baru yang ditetapkan untuk mendapatkan diskon pembelian motor listrik adalah memiliki e-KTP yang merupakan warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, dan satu NIK untuk satu pembelian motor listrik.

Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) ini merupakan jenis kendaraan roda dua berbasis baterai yang kini tengah digandrungi oleh masyarakat.

Penerima subsidi motor listrik ini merupakan masyarakat umum sehingga akan menambah jumlah peminat sampai mencapai target yang ditetapkan yaitu 200.000 unit di tahun 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Jembatan yang Menghubungkan Dua Wilayah di Walahar Kabupaten Karawang Rampung Desember

Potongan harga (diskon) yang diberikan sebesar Rp7.000.000 yang akan dibayarkan pemerintah kepada perusahaan.

Saat ini tersedia 30 model motor listrik dari 14 merk yang mengikuti program ini dimana mereka sudah memenuhi syarat TKDN minimal 40%.

Perusahaan yang mengikuti skema program ini antara lain Selis, Smoot, Polytron, Rakata, Alva, Greentech, United, Volta, Viar, Gesits, Yadea, Ninetology Indonesia, Roda Pasifik mandiri, dan Quest.

Harga tertinggi motor listrik setelah diskon yaitu Rp42,9juta dengan model TX3000 dari merk ternama United (Terang Dunia Internusa).

Harga terendah motor listrik setelah subsidi 7juta diduduki oleh Vito dari Roda Pasifik mandiri dengan harga Rp5,79juta.***

Baca Juga: Jelang KTT ke 43 ASEAN 2023 di Jakarta, Ini Makanan dan Minuman Khas yang Bakal Disajikan untuk Delegasi

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x