Mau Dapat Diskon Motor Listrik? Buruan Cek Persyaratan Terbarunya Disini

- 31 Agustus 2023, 05:30 WIB
Motor Listrik
Motor Listrik /Ari Anggraini/Tangkapan Layar

BERITA MAJALENGKA – Program bantuan potongan harga pembelian sepeda motor listrik kini sudah diperbaharui menjadi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Skema subsidi tersebut diganti menjadi 1 NIK akan mendapatkan subsidi untuk pembelian 1 motor listrik, jadi syarat untuk mendapatkan diskon adalah harus memiliki NIK.

Peraturan subsidi motor listrik diperluas dengan diterbitkan peraturan pemerintah yang diilansir dari laman instagram @kemenperin_ri
Aturan tersebut menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, penerima bantuan potongan harga motor listrik saat ini semakin diperluas.

Hal ini dillakukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Baca Juga: 4 Olahraga Tradisional Asal Indonesia yang Seru dan Memacu Adrenalin, Wajib Dilestarikan

Kriteria lama subsidi pembelian motor listrik yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, dan bantuan subsidi upah, atau subsidi listrik sampai dengan 900VA.

Kriteria baru yang ditetapkan untuk mendapatkan diskon pembelian motor listrik adalah memiliki e-KTP yang merupakan warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, dan satu NIK untuk satu pembelian motor listrik.

Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) ini merupakan jenis kendaraan roda dua berbasis baterai yang kini tengah digandrungi oleh masyarakat.

Penerima subsidi motor listrik ini merupakan masyarakat umum sehingga akan menambah jumlah peminat sampai mencapai target yang ditetapkan yaitu 200.000 unit di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x