Polri Pastikan Virtual Police Tidak Akan Sadap Akun WhatsApp Masyarakat

- 18 Maret 2021, 14:35 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menekankan bahwa virtual police tidak akan melakukan penyadapan akun whatsapp masyarakat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menekankan bahwa virtual police tidak akan melakukan penyadapan akun whatsapp masyarakat. /tribratanews.polri.go.id

PR MAJALENGKA - Polri memastikan Virtual Police atau Polisi Virtual yang menjadi program Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim tidak akan melakukan penyadapan terhadap akun WhatsApp masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan akun WhatsApp masyarakat merupakan ranah pribadi atau area privasi yang tidak boleh dimasuki oleh virtual police.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari tribratanews.polri.go.id, virtual police telah beroperasi sejak 24 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Sama-sama Tak Hadir dalam Sidang Perdana, Ini Alasan Aa Gym Mengugat Cerai Teh Ninih

Virtual police dibentuk guna mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE di ruang digital.

Karena itu, tim Virtual police akan melakukan patroli terhadap konten mengandung unsur pidana dan memberi peringatan kepada pemilik akun media sosial yang mengunggah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021, menuturkan bahwa tim virtual police tidak akan masuk ke dalam ranah privasi masyarakat, termasuk di percakapan WhatsApp.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Fulham vs Leeds United, Misi The Cottagers Keluar dari Lubang Jarum

"Area privat atau ranah pribadi, virtual police tidak masuk ke ranah tersebut," tegasnya.

Ia menyebutkan bawa polisi virtual hanya akan melakukan penindakan terhadap konten WhatsApp pribadi, apabila ada laporan atau informasi dari masyarakat terkait adanyan konten yang diduga mengandung unsur pidana.

Jika masyarakat menemukan adanya konten yang diduga mengandung unsur pidana akan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui tim virtual police.

Baca Juga: Tak Boleh Lagi Kawal Moge dan Mobil Mewah, Berikut 7 Kendaraan yang Wajib Dikawal Polisi

"Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," ujar Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari tribratanews.polri.go.id, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa jika menemukan percakapan atau unggahan yang mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, masyarakat bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.

Nantinya, konten tersebut beserta bukti yang dilampirkan akan dikaji lebih mendalam apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Reply 1988 NET TV Eps 9: Kekesalan Deok Sun pada Jung Hwan

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Nggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," ucap Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi punya anggapan jika virtual police akan menyadap grup WA, karena grup-grup WhatsApp bukanlah tujuan dari polisi virtual.

Selain itu, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan berharap masyarakat tetap waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Hingga 11 Maret 2021, terdapat 89 akun media sosial yang mendapatkan kiriman peringatan dari Virtual Police. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x