WhatsApp Buat Kebijakan Baru Mengenai Data Pribadi, DPR Meminta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat

- 14 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi WhatsApp.*
Ilustrasi WhatsApp.* /Pixabay.com/HeikoAL

PR MAJALENGKA- Beberapa hari yang lalu salah satu platform favorit dari masyarakat Indonesia WhatsApp menyampaikan kebijakan privasi terbaru untuk pengguna.

WhatsApp memberikan kebijakan dengan meminta seluruh penggunanya di dunia untuk memungkinkan berbagi lebih banyak data dengan perusahaan induk Facebook.

Selain itu aplikasi tersebut juga akan meluncurkan e-commerce serta periklanan.

Baca Juga: Meninggal Dunia Negatif Covid-19, Syekh Ali Jaber di Usia 13 Tahun Jadi Imam Besar Masjid di Madinah

Hal ini lebih menekan pengguna ketika mereka tidak mengikuti kebijakan atau perubahan tersebut, maka pihak WhatsApp akan memutus aksesnya mulai 8 Febuari.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta agar pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan baru WhatsApp yang dikhawatirkan akan merugikan pengguna di Indonesia.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Serahkan 40 Unit Maung Kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020.

“Kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Dpr.go.id, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini menjelaskan bahwa nantinya apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Wafat, Sederet Artis Hingga Menteri Sampaikan Duka Citanya

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah,” ujarnya.

“Di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data,” sambung Abdul Kharis.

Singkatnya, WhatsApp tidak bisa memanfaatkan data tersebut apabila tidak ada persetujuan.

Baca Juga: Tertangkap Tidak Pakai Masker dan Berkumpul Setelah Vaksin, Raffi Ahmad Klarifikasi: Saya Lagi Makan

Sebenarnya pemerintah bisa meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat.

Mulai dari data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan jelas dan terperinci.

“Kementerian Kominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

“Kemudian disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp,” sambung Abdul Kharis.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x