Kapolrestabes menegaskan, bahwa oknum atas nama Aiptu US, kini dilakukan patsus selama lima hari.
"Akan dilakukan pengamanan sementara di rutan Polrestabes Bandung sambil menunggu sidang disiplin di Polrestabes Bandung," tegasnya.
Kombes Budi menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu US merupakan pelanggaran karena anggota kepolisian tak boleh meminta uang ketika menangani sebuah kasus.
"Polisi harus memberikan layanan yang maksimal pada masyarakat. Dalam kasus ini,oknum tersebut belum menerima atau belum ada penyerahan uang dari masyarakat kepada oknum anggota tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Persatuan Wartawan Indonesia Punya Pemimpin Baru, Pasca Hasil Kongres di Bandung
Kapolrestabes memastikan,bahwa setiap menangani kasus, anggota Polri tidak boleh meminta sesuatu kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
"Meski belum menerima uang, tapi tetap salah oknum ini. Karena anggota Polri tidak boleh nego dan meminta uang dalam penanganan kasus atau penyidikan," pungkasnya.