Dua Selebgram Asal Bandung Ini Diamankan Karena Akun Instagram-nya Dipakai Untuk Promo 303

- 23 Agustus 2023, 16:17 WIB
Polrestabes Bandung Amankan dua Selebgram Terkait Kasus Promosi Perjudian di Media Sosial
Polrestabes Bandung Amankan dua Selebgram Terkait Kasus Promosi Perjudian di Media Sosial /

BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap endorse judi online oleh dua orang selebgram asal kota Bandung.

Dua orang tersebut yakni Areta Febiola dan Deni Sukirno, yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung karena turut serta mempromosikan situs judi online.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa Deni Sukirno mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138.

Baca Juga: Lahan TPA Sarimukti Terbakar, Ternyata Pemprov Jabar Sudah Minta Perluasan Lahan TPA Sarimukti ke Perhutani, L

"Jadi Deni ini promosi judi online, yang dilakukan lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu, "jelas Kombes Budi Sartono , Rabu 23 Agustus di Mapolrestabes Bandung.

Sementara itu, Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di akun Instagram-nya.

" Areta ini mempromosikan situs judi online diantaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw, " papar Kapolrestabes Bandung.

Baca Juga: Desy Ratnasari, Resmikan Program Birukan Langit 12 Ribu Anak Yatim, Dihari Jadi PAN ke 25 Tahun

Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Areta dan Deni mulanya dihubungi oleh admin situs judi online untuk ikut mempromosikan lewat DM Instagram.

"Jadi percakapan itu lalu berlanjut ke WhatsApp. Karena tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram, " jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya.

Baca Juga: Wisata Tanjung Kelayang, Wisata Eksotis dan Instagramable yang Wajib Dikunjungi

Pola promosinya menurut Kapolrestabes bahwa pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," terangnya.

Kedua pelaku ini, mendapatkan hasil dari promosi yang mereka lakukan di Instagram-nya.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Motivasi Kehidupan dalam Buku Jangan Mau Jadi Orang Rata-Rata, Karya Ahmad Rifa’i Rif’an

"Mereka berdua mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online, " terangnya.

Pihak Satreskrim Polrestabes Bandung, menurut Kombes Budi masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

"Kami terus melakukan pengembangan, terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku," jelasnya..

Baca Juga: 3 Cara Keluar dari Zona Nyaman, Apa Saja?

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

"Kita akan kembangkan lagi untuk mengungkap pelaku lainnya, " pungkas Kombes Budi Sartono. ***



Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x