BERITA MAJALENGKA – Berikut ini akan dibahas ulasan tentang RUU Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia tahun 2022, terkait kabar akan dihapusnya tunjangan guru.
Kabar tersebut sudah terdengar oleh cukup banyak pihak, khususnya para guru yang ada di Indonesia.
Adanya kabar tersebut tengah menjadi perdebatan cukup ramai oleh banyak pihak guru, tentang penghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dala RUU Sisdiknas terbaru pada Agustus.
Protes keras dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), atas kebijakan tersebut di atas.
Baca Juga: BBM Naik! Mahasiswa Tolak Kebijakan Tersebut, Ancam Lakukkan Demo Besar Besaran
Bagaimanakah wujud protes dari PGRI?
Melalui video yang di rilis PGRI dalam platform YouTube Pengurus Besar PGRI OFFICIAL sebagai bentuk protes mewakili guru-guru terkait penghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang terdapat dalam RUU Sisdiknas.
Dalam video yang dirilis pada Minggu, 28 Agustus 2022 tersebut, PGRI dengan tegas menolak adanya penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tunjangan Daerah Terpencil, Tunjangan Profesi Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Dosen.
PGRI juga meminta RUU Sisdiknas ini dikembalikan seperti versi sebelumnya yaitu RUU Sisdiknas bulan April.