Heboh! Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

- 29 Agustus 2022, 16:27 WIB
Heboh! Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Begini Penjelasan Pihak Kepolisian
Heboh! Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Begini Penjelasan Pihak Kepolisian /Humas Polri/

BERITA MAJALENGKA – Berikut ini akan dibahas ulasan tentang surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang ditolak dan ia dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisisan Republik Indonesia (Polri).

Diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan tetap tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada bulan Juli lalu.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ke empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Bharada Ricard Eliazer, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Adapun Ferdy Sambo, telah menjalani sidang kode etik pada Kamis-Jumat, 25-26 Agustus 2022 lalu.
Sidang etik menghasilkan keputusan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Ferdy Sambo diketahui mengajukan surat pengunduran diri dan ditolak. 

Baca Juga: Profil Aliando Syarif, Aktor yang Alami Gangguan OCD

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 dikutip dari Seputarlampung.Pikiran-Rakyat.com.

Setelah sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x