Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022: Jadwal, Domisili, dan Seleksi CPDB

- 12 Mei 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi Ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2022: jadwal, domisili, dan seleksi CPDB.
Ilustrasi Ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2022: jadwal, domisili, dan seleksi CPDB. /Pixabay / tomo_BEGINNER./

BERITA MAJALENGKA – Informasi ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2022 - 2023 menurut petunjuk teknis (Juknis) terdapat jadwal pendaftaran, Domisi, dan Seleksi CPDBu untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tersedia dalam artikel berikut ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi tentang perubahap sistem jalur serta jadwal pendaftaran zonasi PPDB Jakarta 2022 - 2023.

Oleh sebab itu, para orang tua maupun calon peserta didik baru harus mengetahui ketentuan yang terdapat dalam jalur zonasi PPDB Jakarta 2022 - 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Doa Ketika Merindukan Seseorang Dibaca 100 Kali Tiap Malam, yang Dirindukan akan Merindukan Kembali!

Dilansir BeritaMajalengka dari UtaraTimes, berikut ini Juknis jalur zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 yang telah diubah dan diperbarui:

Jalur zonasi PPDB Jakarta 2022

1. Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tempat Lokasi Asli KKN di Desa Penari Viral, Disebutkan Tempat Itu 100% Benar danTerbukti

A. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

Halaman:

Editor: Alif Ichwanuddin

Sumber: Utaratimes.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x