Siapa Saja yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Aparatur Negara? Berikut Daftarnya

- 4 Juni 2024, 10:35 WIB
Siapa Saja yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Aparatur Negara? Berikut Daftarnya
Siapa Saja yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Aparatur Negara? Berikut Daftarnya /

BERITA MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia telah mencairkan gaji ke-13 aparatur negara mulai Senin, 3 Juni 2024 kemarin.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan PP tersebut, berikut aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2024;

Baca Juga: Persib Bandung Siap Playoff di AFC Champions League 2, Inilah Calon Lawan Maung Bandung

• Pegawai Negeri Sipil (PNS)

• Calon PNS

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah