Soal Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Perlu Peran Serta Seluruh Elemen

- 22 April 2024, 21:01 WIB
Ilustrasi parkir liar diatas trotoar.
Ilustrasi parkir liar diatas trotoar. /Antara

BERITAMAJALENGKA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

"Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung. 

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Polisi Amankan 9 Orang Yang Melakukan Aksi Premanisme di Wilayah Garut

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," jelas Asep.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar," imbuhnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Eratkan Silaturahmi, Kapolda Jabar Gelar Halal Bihalal Bersama Pejabat Utama Polda Jabar dan Anggota

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x