3. Arief Hidayat
Arief Hidayat dilantik oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjabat sebagai hakim di MK pada tanggal 01/04/2013. Dia menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatannya sejak 2008.
Dalam kariernya, Arief fokus di dunia pendidikan dengan tujuan untuk mencerdaskan generasi muda.
Motivasinya telah membuat dia medapatkan predikat Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Selain aktif mengajar, Arief ini menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.
Selain itu, Arief juga aktif dalam hal menulis. Tidak kurang dari 25 karya ilmiah telah dia hasilkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, entah itu buku ataupun makalah.
Kemudian, dia pun memberanikan diri mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'. Hasilnya, dia terpilih menjadi hakim konstitusi, dengan mendapat 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR.