Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Penasehat Hukum Sebut Tak Ada Aliran Dana ke INA

- 20 Maret 2024, 04:26 WIB
Irfan Nur Alam, Kepala Bapenda yang jabat kedudukan Kepala BKPSDM Majalengka/SabaCirebon
Irfan Nur Alam, Kepala Bapenda yang jabat kedudukan Kepala BKPSDM Majalengka/SabaCirebon /

BERITAMAJALENGKA - Tersangka kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka berinisial AN akhirnya dijeboloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang, setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya S.H., M.H mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut dijadwalkan sebanyak tiga orang tersangka yakni AN pihak swasta, Ma dan INA.

Namun untuk M dinyatakan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik, kemudian INA pun meminta untuk dijadwal ulang. "Untuk tersangka INA baru temen temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujar Kasipenkum saat memberikan keterangannya kepada wartawan di ruang media center Kejati Jabar pada Selasa sore.

Baca Juga: Private Bodyguard Episode 6 Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton FULL HD hingga Tamat

Sementara pemeriksaan terhadap tersangka AN pun terus berlanjut hingga melewati adzan magrib dan sekitar pukul 19.00 WIB, AN dengan memakai rompi tahanan warna merah digiring oleh penyidik dan aparat Kejati Jabar untuk ditahan dan dibawa mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Baca Juga: Bocoran dan Link Nonton Private Bodyguard Episode 5 TERBARU Lengkap Jadwal Tayang Setiap Hari Apa Jam Berapa

Tersangka terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam saat digiring ke mobil tahanan, tampak kuasa hukum tersangka yakni Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan juga ikut turun.
Kepada wartawan penasehat hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan. "Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ujarnya sedikit menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar.

Tak Ada Aliran Dana ke INA
Dede Kusnandar juga menyebutkan dalam pemeriksaan terhadap AN menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 9 Ramadhan 1445 H pada 20 Maret 2024 di Wilayah Indramayu dan Sekitarnya

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x