TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Kehormatan Hanya Ada di Masa Orde Baru

- 28 Februari 2024, 07:35 WIB
Anggota DPR RI TB Hasanuddin.
Anggota DPR RI TB Hasanuddin. /Dpr.go.id

BERITAMAJALENGKA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan bahwa dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi .

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2) hari ini. 

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Rabu 28 Februari pagi. 

Baca Juga: Kalender Hijriah di Bulan Maret 2024, Bertepatan dengan Bulan Ramadhan?

Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni

- 'Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
- pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
- pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3)

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.

Baca Juga: VAIA Berkembang Lewat Shopee, Sepatu Nyaman dan Indahnya Ada di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale

Hasanuddin mengungkapkan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x