Jaringan Aktifis Anti Korupsi Nusantara Menduga Adanya Bau Korupsi dalam Lingkaran Proyek Benoa LNG Terminal

- 26 Februari 2024, 15:47 WIB
Ilustrasi Gedung PLN Pusat
Ilustrasi Gedung PLN Pusat /Foto: Annualreport

BERITAMAJALENGKAAnak Usaha PT PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power (IP) malah membiarkan penggunaan Field Replacement Unit (FRU) milik PT Pelindo Energi Logistik, dalam model kerjasama proyek Benoa LNG Terminal dan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atas kerjasama perjanjian Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Karunia Dewata milik JSK (Jaya Samudra Karunia).

Agus Satria Koordinator selaku Jaringan Aktifis Anti Korupsi Nusantara menjelaskan, bahwa Benoa LNG Terminal adalah terminal mini LNG pertama di Indonesia, yang dioperasikan oleh PT Pelindo Energi Logistik (PEL), sejak bulan Maret 2016.

"Saat ini Benoa LNG Terminal dioperasikan oleh konsorsium Midstream LNG Bali guna memenuhi kebutuhan gas sebesar 40 MMSCFD untuk pembangkit listrik tenaga diesel dan gas (PLTDG) di Pesanggaran, Bali, " jelasnya, Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: 25 Latihan Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Semester Genap Beserta Kunci Jawaban

Ditambahkan Agus Satria, bahwa Benoa LNG Terminal merupakan kerja sama antara PT Indonesia Power dengan PT Pelindo Energi Logistik sebagai afiliasi perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) dengan nilai kontrak 500 juta dollar AS.

"Untuk penyediaan infrastrukturnya, PT PEL menjalin kerja sama senilai Rp 100 juta dollar AS dengan Jaya Samudera Karunia Grup (JSK Grup), untuk membangun fasilitas FRU dan FRU (Floating Regassification Unit). Pada pertengahan 2017, kemudian FRU tersebut dibeli oleh Pelindo III dengan harga yang dinilai terlalu mahal dari PT Benoa Gas Terminal," paparnya.

Ditegaska Agus, Akibatnya Benoa LNG Terminal sempat menjadi sorotan Menteri ESDM pada tahun 2017,karena biaya logistik (midstream fee)-nya yang dinilai terlalu mahal.

"Awalnya, dengan alasan mengejar waktu, Benoa LNG Terminal menggunakan infrastruktur penyimpanan dan regasifikasi yang terpisah dalam bentuk FSU dan FRU. Namun seiring waktu JSK mendatangkan FSRU yang menggabungkan fasilitas FSU dan FRU dalam satu platform, " paparnya.

Baca Juga: Julhayadi Dilantik Jadi Ketua Pemuda PUI KBB

Agus menegaskan, bahwa sampai saat ini FRU milik Pelindo III tersebut masih digunakan oleh PT Indonesia Power.

"Padahal, seharusnya dengan masuknya FSRU Karunia Dewata, maka FRU tidak diperlukan. Sehingga dengan dipergunakannya FRU tersebut terindikasi adanya temuan kerugian negara. Ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan PT Indonesia Power terkait penggunaan FRU tersebut," tegasnya.

Untuk proses kerjasama, Agus melihat apa yang dilakukan oleh PT Indonesia Power dengan PT JSK, ditengarai tercium kongkalikong yang melanggar GCG, dimana fasilitas Benoa LNG Terminal yang seharusnya disediakan oleh PEL, kemudian fasilitas FSRU diambil alih oleh PT Indonesia Power, diketahui juga bahwa kerjasama Benoa LNG Terminal antara PT Indonesia Power dengan PT Pelindo Energi Logistik memiliki jangka waktu kerjasamanya selama 5 tahun.

"Namun PT Indonesia Power telah menandatangani kontrak kerjasama FSRU dengan PT Jaya Samudera Karunia Grup (JSK Grup), melebihi kontrak kerjasama induk (kontrak Benoa LNG Terminal) yang habis tanggal 28 Februari 2023. Padahal kontrak FSRU seharusnya disesuaikan dengan Kerjasama Benoa LNG Terminal, " terang Agus.

Baca Juga: Mantan Kekasih Aktor Korea Berinisial 'L' Speak Up Usai Putus, Sebut Mendapat Perlakuan Buruk

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa perihal ini telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint-Lidik-69/Lid.01.000/01/07/2022 tanggal 4 Juli 2022 oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Direktur Penyelidikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengenai proses pengadaan Benoa LNG Terminal yang dilakukan oleh antara PT Indonesia Power dan PT Pelindo Energi Logistik (PEL).

"Apakah saat ini dengan kehadiran FSRU Karunia Dewata telah mengurangi atau tidak biaya logistik gas yang dikeluhkan Menteri ESDM? Yang pasti, dengan masuknya FSRU Karunia Dewata, maka FRU seharusnya sudah tidak diperlukan di Benoa LNG Terminal. Lalu, apakah prinsip Good Corporate Governance telah dilakasankan oleh PLN Group melalui PT Indonesia Power dan Pelindo Group melalui konsorsium Midstream LNG Bali?, " paparnya.

Agus menilai bahwa kerjasama yang dimaksud adalah dalam hal penggunaan FRU, dan pelaksanaan pengadaan kerjasama dengan PT Jaya Samudera Karunia Grup (JSK Grup) dengan PLN Group melalui PT Indonesia Power dan Pelindo Group. Dengan adanya proses Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi, seyogyanya jangan menyalahkan publik akan pendapat bahwa proses bisnis tersebut ibarat "Lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya, "pungkasnya.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x