Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ridwan Kamil: BPD itu Bukan ASN

- 19 Januari 2024, 09:02 WIB
Gubernur jawa barat, Ridwan Kamil
Gubernur jawa barat, Ridwan Kamil /Rian S putra/

BERITAMAJALENGKA - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu.

Ridwan Kamil menilai kegiatan yang ia hadiri dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya bukan merupakan pelanggaran pemilu. Sebab, ia menilai BPD bukan merupakan ASN seperti yang diduga oleh pihak BBHAR PDIP Jawa Barat.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud,” tulis Ridwan Kamil, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Jawa Barat Tanggapi Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Ridwan Kamil

Sebelumnya, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas paslon capres nomer urut 02 itu kepada Bawaslu Jawa Barat.

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x