LBH Yusuf Laporkan Pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran ke Bawaslu, Diduga Karena Mobilisasi Kades

- 21 November 2023, 23:12 WIB
LBH Yusuf Laporkan Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut Dua ke Bawaslu
LBH Yusuf Laporkan Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut Dua ke Bawaslu /

BERITAMAJALENGKA - Pilpres 2024 terus memanas dinamika dari sudut pandang politik dan kepatutan dalam meraih hati masyarakat yang merupakan pemilih. Pemilih di Pilpres berasal dari berbagai kalangan profesi, termasuk aparatur sipil negara (asn) dan perangkat desa atau kepala desa.

Dalam kegiatan Deklarasi oleh pasangan Prabowo-Gibran yang dihadiri perangkat desa dan Kepala Desa pada tanggal 19 November 2023 lalu, dinilai sebagai langkah yang tidak patut dilakukan oleh pasangan capres-cawapres.

Menanggapi adanya kegiatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan Prabowo-Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut juru bicara LBH Yusuf, Rifcko Ahmad Bawazir, S.H menjelaskan bahwa pelaporan ini sesuai dengan surat yang kami terima berdasarkan surat No. 011/PAN-DB/Xl/2023 tertanggal 13 November 2023, diketahui bahwa pada tanggal 19 November 2023 akan diselenggarakan acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan kepada PRABOWO SUBIANTO - GIBRAN RAKABUMING RAKA (CALON PRESIDEN - CALON WAKIL PRESIDEN 2024 - 2029) yang mengundang Ketua/Sekretaris DPD APDESI Provinsi dan hanya Ketua-Ketua DPC APDESI untuk mengikuti acara tersebut.

Baca Juga: Polda Jabar Siap Amankan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Jabar

"Kami melihat berdasarkan berita yang tersampaikan kepada masyarakat dan khalayak ramai, acara (sebagaimana dimaksud dalam Undangan No. 011/PAN-DB/Xl/2023 tertanggal 13 November 2023) telah dilaksanakan sesuai undangan tersebut di atas bahwa tindakan yang dilakukan oleh PRABOWO SUBIANTO - GIBRAN RAKABUMING RAKA (CALON PRESIDEN - CALON WAKIL PRESIDEN 2024 - 2029) patut diduga merupakan pelanggaran Pemilu," jelasnya, Selasa 21 November 2023.

Kami menilai, dugaan adanya indikasi kampanye terselubung dalam Acara Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju, sangat kuat.

" Bahwa PRABOWO SUBIANTO dan GIBRAN RAKABUMING RAKA merupakan CALON PRESIDEN dan CALON WAKIL PRESIDEN 2024 - 2029 sehingga patut diduga acara silaturahmi tersebut merupakan acara yang dibuat secara internal oleh Pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk melakukan kampanve terselubung diluar iadwal vanq ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana dimaksud Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ("UU Pemilu") yang mengatur Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud da/am Pasal 276 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak RP. 12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah), " paparnya.

Terkait dugaan indikasi perbuatan Kampanye terselubung diluar jadwal yang ditentukan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan oleh Pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didasari dengan adanya deklarasi visi-misi Pasangan Capres - Cawapres dalam acara silaturahmi tersebut.

Baca Juga: Aktifis Bandung Desak Pj Gubernur Jawa Barat Evaluasi Bank Jabar Terkait Kontroversi Program Petani Milenial

"Ada narasi pemaparan visi misi, dimana membangun dari bawah dan dari desa", hal ini akan di detailkan kemudian oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui reformasi tata kelola desa, dana desa sebesar Rp5 miliar yang bersifat afirmatif, dan evaluasi pendamping desa, " terang Rifcko.

Rifcko menilai, bahwa pernyataan-pernyataan visi-misi serta program yang disampaikan oleh Pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka, adalah termasuk dalam Kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 35 Ul-J Pemilu.

"Kampanye Pemilu adalah kegiatan Pesetta Pemilu atau Pihak Iain yang ditunjuk Oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau Citra diri Peserta Pemilu, " terangnya.

Dari data yang dimiliki, bahwa dugaan kampanye oleh pasangan capres-cawapres nomor urut dua ini yakni melibatkan Kepala Desa dalam Kampanye.

Baca Juga: Ketua PWI Jabar Minta Wartawan di Jabar Netral di Pemilu 2024, Serta Harus Jadi Pelopor Anti Hoax

"Bahwa dugaan Kampanye terselubung yang dilakukan Oleh Pasangan Calon Capres - Cawapres Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka dengan melibatkan Kepala Desa berindikasi melanggar Pasal 280 Ayat 2 huruf h, i dan j ULJ Pemilu yang menegaskan Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, diantaranya Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;" jelasnya.

"Indikasi dugaan pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dengan adanya keterlibatan dan kehadiran Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil
Presiden Indonesia yang hadir, dan menyampaikan visi-misi dalam acara
Silaturahmi Desa yang dihadiri oleh DESA BERSATU yang mengundang seluruh DPD dan DPC APDESI, " jelasnya.

Dengan kegiatan tersebut, kami menilai bahwa kegiatan tersebut sarat dengan arahan politik kepada perangkat desa di Pilpres 2024.

"Bahwa pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan melibatkan Kepala Desa didukung dengan adanya pernyataan oleh Penyelenggara DESA BERSATU, bahwa acara silaturahmi yang dilaksanakan tersebut tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di balik layar kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini merupakan fakta bahwa telah terjadi ketidak netralan Kepala Desa dalam menyikapi pelaksanaan Pilpres 2024 dengan secara terbuka mendukung salah satu Pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka sehingga berpotensi merugikan Pasangan Capres - Cawapres lainnya, " jelasnya.

Baca Juga: Rabu Besok Polda Jabar Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang

Kami juga mendalami tentang adanya dugaan Money Politic dalam Acara Silaturahmi Pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Yang hadir dalam acara Deklarasi Capres-cawapres nomor urut dua tanggal 19 November 2023 lalu yakni Ketua/Sekretaris DPD APDESI Provinsi, Ketua DPC APDESI Kabupaten/Kota unutk mengikuti acara Deklarasi dan Konsolidasi
Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, dimana dugaan indikasi terjadinya Money Politic dikarenakan adanya Pemberian Biaya Transport Per Kabupaten/Kota kepada para undangan yang diberikan di lokasi acara, " terang Rifcko.

Rifcko menegaskan, bahwa pemberian biaya transport tersebut perlu dilakukan audit investigasi oleh Bawaslu, melalui pihak atau team independen mengingat APDESI seharusnya tidak memiliki dana untuk memfasilitasi acara silaturahmi yang tidak memiliki relevansi dengan tujuan APDESI.

"Sangat aneh sekali APDESI bisa membiayai kegiatan Deklarasi tersebut, terlebih membiayai seluruh transportasi yang dikeluarkan oleh Para Undangan untuk menghadiri acara Silaturahmi, " tegasnya.

Baca Juga: Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Rifcko memastikan bahwa laporan LBH Yusuf ke Bawaslu berdasarkan adanya indikasi-indikasi Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Maka dengan ini kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan, dengan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, " pungkasnya.

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah