Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Keripik Pisang dan Happy Water

- 4 November 2023, 17:21 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Keripik Pisang dan Happy Water
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Keripik Pisang dan Happy Water /purwoko/yogyaline.com/div humas polri

Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal 800 juta hingga maksimal 10 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah