Beredar Dua Surat Mendagri Soal Penunjukan Pj Walikota dan Bupati, Pemprov Jabar : Kami Mengacu ke Mendagri

- 18 September 2023, 15:02 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi /

BERITAMAJALENGKA - Baru-baru ini di media sosial beredar foto "Surat Pengantar" penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai enam nama penjabat bupati dan wali kota di Jabar yang segera dilantik pada 20 September 2023.

Hanya saja, dalam foto surat ini tercantum dua nama calon penjabat yang berbeda dengan yang diumumkan Pemprov Jabar pertama kali.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut tiga penjabat bupati dan tiga penjabat wali kota di Jabar akan dilantik pada 20 September 2023 mendatang.

Keenam penjabat kepala daerah tersebut adalah Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan.

Baca Juga: Bentrokan Dua Pendukung Kades di Kabupaten Cirebon, Kapolres Cirebon Kota : Berawal Dari Saling Ejek

Namun, pada surat yang beredar di media sosial yang bernomor 100.2.1.3/6201/OTDA ini, Penjabat Wali Kota Sukabumi yang tertulis adalah Dida Sembada dan Penjabat Bupati Purwakarta adalah Muhammad Taufiq Budi Santoso, bukan Kusmana Hartadji dan Benny Irwan.

Selain surat itu, beredar juga foto salinan surat pengantar Penyampaian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor surat yang sama, tapi dengan susunan nama penjabat yang sama dengan yang diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jabar.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan tidak mengetahui asal dan di mana lokasi beredarnya surat tersebut. Yang jelas, katanya, Pemprov Jabar sudah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan surat pengantarnya.

"Kami Pemerintah Provinsi (Jabar) masih berpegangan kepada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima. Jadi ada enam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan dibacakan nanti tanggal 20 September 2023. Itu isinya sama yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur, karena Penjabat menyampaikan itu sudah menerima surat salinan keputusan menterinya," kata Dedi Supandi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Hasil Panen Meningkat, Pj. Gubernur Jabar Apresiasi Kelompok Tani Mekarwangi di Cicalengka

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x