Jaksa Penuntut Umum KPK Tuntut Dirut PT CIFO 2 Tahun Penjara, Karena Berikan Suap ke Pejabat Pemkot Bandung

- 23 Agustus 2023, 16:35 WIB
Dirut PT CIFO Sonny Setiadi saat hadapi sidang tuntutan dugaan suap ke Walikota Bandung di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23 Agustus 2023
Dirut PT CIFO Sonny Setiadi saat hadapi sidang tuntutan dugaan suap ke Walikota Bandung di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23 Agustus 2023 /

Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Lahan TPA Sarimukti Terbakar, Ternyata Pemprov Jabar Sudah Minta Perluasan Lahan TPA Sarimukti ke Perhutani, L

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.

Dirinya menilai, bahwa ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.

"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," terang Wildan Mukhlisin selalu Kuasa Hukum dari Sonny Setiadi.

 

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x