17.016 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78, 291 Narapidana Langsung Bebas

- 17 Agustus 2023, 17:09 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat penyerahan Remisi kepada Narapidana
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat penyerahan Remisi kepada Narapidana /

BERITAMAJALENGKA - Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, narapidana mendapatkan Remisi.

Pemberian Remisi Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak
Binaan di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat, sebanyak 17.016 (Tujuh Belas Ribu Enam
Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat yang terdiri dari mendapatkan remisi.

Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 16.725 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) orang, dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) orang.

Baca Juga: Pamit ke Warga Jabar, Ridwan Kamil Ungkap Perubahan di Jabar dan Singgung Tantangan Pemimpin Indonesia Kedepan

Untuk Total keseluruhan WBP di Jawa Barat saat ini sebanyak 23.546 orang (Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam) orang WBP.

Acara pemberian remisi, dilakukan setiap tahun, yang dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, R. Andika Dwi Prasetya.

Kepala Kantor Wilayah Andika menyampaikan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04 – 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022
Kepada Narapidana.

Baca Juga: Hasil Pertandingan UEFA Super Cup Manchester City VS Sevilla : Man City Masih Mendominasi Sepakbola Eropa

Adapun syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan; 3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Penyerahan Remisi Umum I dan II Kanwil Kemenkumham Jabar, dipusatkan di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah