18 Orang Diamankan Terkait Peredaran Narkoba di Kota Bandung

- 4 Agustus 2023, 19:08 WIB
Pengungkapan Narkoba oleh Polrestabes Bandung
Pengungkapan Narkoba oleh Polrestabes Bandung /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA -- Operasi Antik (anti Narkotika) yang digelar Polrestabes Bandung sejak tanggal 23 Juli hingga 2 Agustus 2023, berhasil mengamankan 18 orang tersangka.

18 orang tersangka tersebut, terungkap dalam 13 kasus peredaran narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyebut 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani

"Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus," terang Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Santoso didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Syahrir, , di Mapolrestabes Bandung, pada Jumat (4/8).

Adapun dari total 13 kasus yang diungkap oleh polisi, terdapat 18 orang yang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. 18 orang itu berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," ucap dia.

Baca Juga: Polda Jabar Benarkan Sejumlah Elemen Laporkan Rocky Gerung Terkait Ujaran Kebencian

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti yakni sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x