19 Orang Diamankan Saat Narkoba Polres Cimahi, Terkait Peredaran Narkoba

- 14 Juli 2023, 14:52 WIB
Polres Cimahi Ungkap Kasus Narkoba
Polres Cimahi Ungkap Kasus Narkoba /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kota Cimahi.

Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi, mengamankan 19 orang tersangka dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba AKP Tanwim Nopiansah menjelaskan bahwa pengungkapan ini sepanjang periode akhir Juni 2023 hingga pertengahan Juli 202.

Baca Juga: Berikut Preview Pertandingan PERSIB VS DEWA UNITED Jumat Malam Nanti

Dari 17 kasus tersebut, petugas mengamankan 19 tersangka yang berperan sebagai pengedar dengan inisial GA; CH; AM; HP; WE; RD; YJ; MD; SD; MO; AN; KS; TF; FH; DE; US; RA; ZS; dan HS.

"Ungkap kasus ini dari Juni sampai pertengahan Juli 2023, namun dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda. Antara lain  Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, dan Margaasih Kabupaten Bandung," kata Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah, Jumat 14 Juli 2023.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan para tersangka, seperti sabu-sabu (7 kasus) seberat 148,69 gram, ganja (2 kasus) seberat 8,65 gram ganja kering dan 11 batang tanaman yang sudah dipanen.

Baca Juga: Langkah Pemkot Bandung Bakal Tata Kawasan Jalan Ganesha ITB, Untuk Ciptakan Kenyamanan Warga

"Kemudian psikotropika (2 kasus) sebanyak 17 butir Riklona, dan OKT (6 kasus) sebanyak 4.260 butir," paparnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka saat mengedarkan berbagai jenis narkoba itu seperti dengan cara sistem tempel (menggunakan map).

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah