BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penodongan dan pengancaman oleh Pedagang pakaian, Yandri Hamzah (24), di pasar cimol gedebage Bandung.
Pedagang tersebut membentak dan menodongkan pisau ke pembelinya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa akibat perbuatan pelaku, terancam pidana kurungan hingga 10 tahun. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Gerak Cepat Polisi di Bandung Ungkap Pedagang Yang Acungkan Senjata Tajam, Begini Tampang Pelaku
" Dalam pasal itu, ancaman hukuman yang dikenakan pada pelaku mencapai 10 tahun, " jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat 12 Mei di Polrestabes Bandung.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun.
Kombes Budi juga menyebut, polisi sedang berkoordinasi dengan Polres Cimahi karena korban disebut pernah melapor ke Polres Cimahi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
"Masih didalami penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," jelasnya.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga telah mengenakan pakaian tahanan warna oranye.