Dijerat Pasal UU Darurat, Pedagang Pakaian Pasar Gedebage Todongkan Sajam Juga Terancam Dijerat Pasal Penipuan

- 13 Mei 2023, 06:02 WIB
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senjata Tajam, Oleh Seorang Pedagang
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senjata Tajam, Oleh Seorang Pedagang /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penodongan dan pengancaman oleh Pedagang pakaian, Yandri Hamzah (24), di pasar cimol gedebage Bandung.

Pedagang tersebut membentak dan menodongkan pisau ke pembelinya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa akibat perbuatan pelaku, terancam pidana kurungan hingga 10 tahun. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Gerak Cepat Polisi di Bandung Ungkap Pedagang Yang Acungkan Senjata Tajam, Begini Tampang Pelaku

" Dalam pasal itu, ancaman hukuman yang dikenakan pada pelaku mencapai 10 tahun, " jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat 12 Mei di Polrestabes Bandung.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun.

Kombes Budi juga menyebut, polisi sedang berkoordinasi dengan Polres Cimahi karena korban disebut pernah melapor ke Polres Cimahi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Viral Pedagang Pakaian di Bandung Acungkan Senjata Tajam ke Seorang Wanita, Polisi Turun Tangan Selidiki Video

"Masih didalami penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," jelasnya.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga telah mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah