Pemkot Bandung Bakal Tertibkan 598 Reklame Ilegal

- 9 Mei 2023, 16:45 WIB
Satpol PP Kota Bandung Akan Tertibkan Reklame dan PKL
Satpol PP Kota Bandung Akan Tertibkan Reklame dan PKL /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung.

"Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 9 Mei 2023.

Ia meminta, penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.

Baca Juga: Korban Penculikan Oleh Mantan Pacar di Bandung Disekap Semalam di Sebuah Kamar Apartemen

Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.

"Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar," ujarnya.

Ia menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Ridwan Kamil: Itu Kriminalitas Kita Laporkan Polisi

"Kuncinya tegas dan konsisten," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x