Terkait pelaku penculikan R dalam pengaruh narkotika, Kapolrestabes memastikan masih menyelidiki hal itu dengan melibatkan Sat Narkoba.
"Memang ada bekas pakai narkotika jenis sabu, yang sempat dikonsumsi pelaku. Kami masih mengembangkan ke Sat Narkoba soal temuan narkoba ini, " jelasnya.
Baca Juga: Saat Culik Kesya, Polisi Pastikan Pelaku Penculikan Bawa Senjata Tajam
Terkait kasus penculikan ini, pelaku R dijerat pasal 328 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara, " jelas Kapolrestabes.
Pihak Polrestabes memastikan bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri.
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Imbau Jemaah Haji Lengkapi Vaksin
"Memang ada dua pria di CCTV yang viral di media sosial, yang satu pria masih kita cari dan kita dalami perannya. Sejauh ini dari pengakuan R melakukan sendiri aksi penculikan ini, " jelasnya.***