Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan Kesya di Badung, Dendam ke Kesya Karena Disangka Selingkuh

- 9 Mei 2023, 16:38 WIB
Kapolrestabes Bandung Saat Ungkap Kasus Penculikan Oleh Rizky Kepada Korbannya Kesya
Kapolrestabes Bandung Saat Ungkap Kasus Penculikan Oleh Rizky Kepada Korbannya Kesya /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Pria bernama Rizky yang menjadi pelaku penculikan terhadap Keysha Aurelia Arsina (19), pada Minggu 7 Mei lalu berhasil diamankan Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pelaku ini nekat menculik Kesya selaku korban, karena dendam.

"Jadi pelaku ini sempat menjalin hubungan putus nyambung gitu, lalu nekat melakukan aksi penculikan terhadap Kesya selaku korbannya, " jelas Kapolrestabes Bandung saat ekspos di Polrestabes Bandung, Selasa 9 mei 2023.

Baca Juga: Lapas Kelas II A Banceuy Bandung Ajak Napi Musnahkan Langsung Temuan Barang Terlarang di Kamar Hunian Napi

Korban sendiri sempat dibawa ke kawasan Cicadas selama satu malam.

"Minggu jam 10 malam dibawa pelaku R, saat korban pulang bermain di rumah temannya dikawasan Kawaluyaan. Korban sendiri main ke rumah temannya sejak minggu siang pukul 13.00 sampai pukul 22.00 malam, " jelas Kapolrestabes Bandung.

Korban lalu ditemukan di kawasan Gor Saparua kota Bandung, sedangkan pelakuny R diamankan di kawasan Ciparea, Kosambi, Kota Bandung.

Baca Juga: Korban Penculikan Kesya Alami Luka Lebam, Usai Diselamatkan Polisi Dari Dugaan Penculikan

Pelaku saat melakukan penculikan itu melakukan kekerasan kepada korban.

" Pelaku sempat menjambak rambut korban, lalu mengancam dengan senjata tajam, " jelasnya.

Terkait pelaku penculikan R dalam pengaruh narkotika, Kapolrestabes memastikan masih menyelidiki hal itu dengan melibatkan Sat Narkoba.

"Memang ada bekas pakai narkotika jenis sabu, yang sempat dikonsumsi pelaku. Kami masih mengembangkan ke Sat Narkoba soal temuan narkoba ini, " jelasnya.

Baca Juga: Saat Culik Kesya, Polisi Pastikan Pelaku Penculikan Bawa Senjata Tajam

Terkait kasus penculikan ini, pelaku R dijerat pasal 328 KUHPidana.

"Untuk ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara, " jelas Kapolrestabes.

Pihak Polrestabes memastikan bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Imbau Jemaah Haji Lengkapi Vaksin

"Memang ada dua pria di CCTV yang viral di media sosial, yang satu pria masih kita cari dan kita dalami perannya. Sejauh ini dari pengakuan R melakukan sendiri aksi penculikan ini, " jelasnya.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah