Dari Jombang, Polisi Tangkap Peneliti BRIN dan Dibawa Kemabes Polri

- 30 April 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku eksibisionis. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Ilustrasi penangkapan pelaku eksibisionis. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

BERITA MAJALENGKA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri atas dugaan kasus pengancaman dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

 

Usai ditangkap, Andi langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun penangkapan terhadap Andi Pangerang dilakukan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu 30 April 2023.

"Saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Minggu 30 April 2023.

Sandi menambahkan, pihaknya masih menunggu kedatangan Andi Pangerang. Usai tiba, polisi akan memberikan perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut seputar penangkapan peneliti antariksa itu.

Baca Juga: Tangani Kasus Bule Australia yang Lakukan Hal Tidak Terpuji, Ketua Kemenag Jabar Apresiasi Kinerja Polisi

"Up datenya sedang kita tunggu juga," ujar dia.

Penangkapan Andi Pangeran berangkat dari Bareskrim Polri yang menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x