Dalam imbauannya, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa memundurkan perjalanan balik juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta.
Baca Juga: Imbas Tol Cisumdawu, Prihatin Dengan Omzet Pedagang Ubi Cilembu Di Cadas Pangeran Turun Drastis
"Jadi bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Selasa (25/4/2023).***