BERITA MAJALENGKA - Sidang putusan banding AG (15) yang merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan. Binsar mengatakan bahwa persidangan banding akan mengikuti mekanisme yang sama dengan sidang-sidang yang lain.
"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Binsar kepada wartawan.
Meski dipastikan bakal digelar terbuka, Binsar mengatakan hingga saat ini pihak PT DKI belum menerima berkas banding tersebut baik secara langsung maupun online.
Adapun berkas banding yang belum diterima adalah dari pihak terdakwa maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hingga pagi ini, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.