Satpol PP Segera Tertibkan PKL Zona Merah dan Reklame

- 26 April 2023, 16:06 WIB
Satpol PP Kota Bandung Akan Tertibkan Reklame dan PKL
Satpol PP Kota Bandung Akan Tertibkan Reklame dan PKL /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sempat melonggarkan para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik zona merah jelang malam Idulfitri 2023. Kini, seusai Lebaran, zona merah PKL kembali ditertibkan.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar 75 persen personel Satpol terjun ke lapangan untuk menertibkan PKL dan reklame.

"Kemarin kita keluarkan kebijakan pedagang boleh berdagang di titik merah agar menghindari bentrokan. Sekarang sudah usai Idulfitri, ya kembali lagi ke kondisi yang seharusnya bersih dari PKL sesuai Perda nomor 4 tahun 2011," ungkap Ema, Rabu 26 April 2023.

Baca Juga: Edukasi Masyarakat, Damkar Bakal Siaga di Berbagai Titik Pusat Keramaian

Ia menegaskan, Pemkot Bandung bukan anti terhadap PKL. Para PKL boleh berdagang tapi di tempat yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, ia mengarahkan agar Satpol PP tak hanya fokus untuk menertibkan area Alun-alun, tapi juga sampai ke pinggir Kota Bandung.

"Mereka boleh berdagang tapi di tempat yang benar. Para Satpol PP jangan hanya kukurilingan di Alun-alun Bandung. Sebar ke Alun-alun Ujungberung juga. Di sana banyak dipakai parkir liar," bebernya.

Baca Juga: Arus Balik Padat, Polres Garut Berlakukan One Way Hingga Tiga Kali Sejak Rabu Pagi

Selain PKL, ia menekankan untuk menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung.

"Jangan sampai kontradiksi, kita punya perda kawasan tanpa rokok (KTR), tapi reklame iklan rokok di mana-mana," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x