BERITAMAJALENGKA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan hari raya Lebaran Idul Fitri Tahun 2023.
Dalam SE itu, Menag Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga ukhuwah islamiah dalam memandang perbedaan hari raya Idul Fitri 2023.
Pasalnya, kemungkinan besar terjadi perbedaan hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, Pengrus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan lebaran pada tanggal 21 April 2023. Sedangkan pemerintah terlebih dahulu akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah.
"Umat Islam diimbau tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kata Gus Yaqut, Rabu (19/4/2023).
Surat Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Baca Juga: Pangdam III/Siliwangi Apresiasi “FIN Komodo” Karya Anak Bangsa
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," ujarnya.